Jumat, 24 Juni 2011

Apakah itu Mandatory Survey?

Unknown | 06.03
Illustration : Ship Docking Survey | source : www.marineinsight.com
MANDATORY SURVEY

·         Perbedaan Statutory Survey dengan Mandatory Survey adalah :
      Jika Mandatory Survey adalah survey yang dilaksanakan saat pembangunan kapal guna memantau kondisi fisik kapal, misalnya teknologi permesinannya, kondisi plat sesuai class standart, dan lain - lain. Sedangkan Statutory Survey adalah survey yang dilaksanakan saat waktu –waktu docking kapal (annual survey (1 tahun), intermediet survey (2 1/2 tahun) dan special survey (5 tahun) guna mengawasi kondisi layak operasi bagi kapal terkait penjaminan keselamatan pelayaran.
·         Docking (pengedokan)
      Pengedokan adalah suatu proses memindahkan kapal dari air/ laut ke atas dock dengan bantuan fasilitas pengedokan. Untuk melakukan pengedokan kapal ini, harus dilakukan persiapan yang matang dan berhati-hati mengingat spesifikasi bentuk kapal yang khusus dan berbeda-beda setiap kapal. Adapun tujuan  pengedokan yaitu :
a.       Untuk membersihkan badan kapal dibagian bawah garis air.
b.      Memeriksa kerusakan – kerusakan.
c.       Memperbaiki kerusakan – kerusakan.
d.      Mengecat badan kapal dibagian bawah garis air.
·         Prosedur pelaksanaan pengedokan adalah dengan melakukan konfirmasi kepada pihak galangan tentang waktu pelaksanaan pengedokan (selain kapal baru) dengan mempersiapkan kelengkapan persyaratan – persyaratan sebelum masuk dock berikut ini :
1.      Gambar rencana garis (lines plan) ; principal dimension, half breath plan, sheer plan dan body plan.
2.      Gambar potongan memanjang kapal gambar konstruksi profile (Construction Profile); gambar Bukaan Kulit.
3.      Gambar rancang umum (General Arrangement)
4.      Gambar tangki – tangki serta lubang – lubang pada lambung kapal dibawah garis air.
5.      Gambar rencana pengedokan (Docking Plan)
6.      Daftar Riwayat Docking terakhir (Docking List); Repair list, recommendation survey
·         Jenis – jenis Pengedokan (Docking)
1.      Graving Dock (Dok Kolam)
Gambar Graving Dock
2.      Floating Dock (Dok Apung)
·         Tahapan – tahapan pengedokan kapal pada Graving Dock, antara lain :
1.      Kapal  Masuk ke Graving Dock
Saat kapal akan masuk kedalam docking kapal, mesin kapal harus dalam keadaan mati. Proses masuknya kapal dilakukan dengan bantuan tugboat yang medorong kapal dan tali tambat pada hydraulic reel graving dock. Ketika pintu graving dock dibuka, katup dibuka maka air laut akan masuk kedalam graving dock. Sebelumnya didalam graving dock telah diletakkan wrang (bantalan) sesuai docking plan yakni diletakkan antara solid floor dengan watertight floor. Tali tambat perlahan ditarik agar kapal secara perlahan dapat memasuki docking dan berada pada kedudukan sesuai docking plan dibantu dengan dorongan dari tugboat. Saat proses penempatan kapal ini harus benar – benar hati – hati agar posisi kapal saat air laut kemudian dikeluarkan, kapal dapat sesuai posisinya. Biasanya proses ini dipimpin oleh seorang Docking Master pada posisi segaris dengan Center Line Kapal. Kapal yang dikatakan sesuai docking plan bila tanda bendera pada graving dock dan tanda bendera di bibir kapal sejajar, maka setelah ini katup dapat dibuka kembali untuk mengeluarkan air laut dari dalam graving dock. Pada penentuan peletakan bantalan docking harus tidak mengikuti peletakan saat docking sebelumnya agar kondisi plat dapat dicek seluruhnya. Bantalan tersebut diletakkan minimal 5 jarang gading kapal.
2.      Membersihkan badan kapal dibawah garis air (pembersihan meliputi plat, seachest, stren tube, propeller dan lain – lain)
·         Pembersihan badan kapal ini dibedakan menjadi 2 yaitu :
a.       Pembersihan terhadap binatang-bintang laut dan tumbuh-tumbuhan laut.
b.      Pembersihan terhadap sisa-sisa cat dan pengkaratan
·         Cara pembersihan (Blastting) antara lain :
Blastting Automatic
Sand Blastting

a.       Dengan cara mekanis, misalnya : mempergunakan skrup, palu.
b.      Dengan cara penyemprotan pasir (Sand Blastting), jenis pasir yang digunakan biasanya pasir hitam – kuasa. Metode ini dinilai lebih mahal dikarenakan harga peralatan dan tingkat resiko serta kesulitan kerjanya mengakibatkan butuh tenaga ahli yang bersertifikat.
c.       Dengan cara penyemprotan air bertekanan (waterjet), metode ini beresiko tinggi sehingga butuh keterampilan, ketelitian dan kehati – hatian yang tinggi saat bekerja.
3.      Pemeriksaaan ketebalan Plat dibawah garis air (WL)
      Metode pemeriksaan ketebalan plat yang biasanya digunakan adalah UTT (Ultrasonic Tightness Test). Untuk mempertimbangkan efisiensi kerja biasanya pemeriksaan plat ini didasarkan pula pada dokumen yang ada yaitu konstruksi (Bukaan Kulit) dan data survey tahun lalu agar tidak perlu memeriksa kembali plat – plat yang telah diganti pada survey sebelumnya. Contoh plat yang harus diganti : ditemukan ketebalan Plat awal adalah 14 mm sedangkan setelah diukur pada survey didapatkan nilai 11,2 mm, berdasarkan peraturan Class BKI jika ketebalan plat minimal adalah harus tidak kurang dari 80% ketebalan plat semula. Sehingga pada kasus tersebut ukuran 11,2 mm sebenarnya memenuhi standart minimal ketebalan plat, maka keputusan penggantian plat dapat dipertimbangkan kembali bersama pihak owner dan class serta surveyor.
4.      Replating (jika didapatkan plat yang tidak sesuai pada tahapan pemeriksaan ketebalan plat)
      Proses penggantian plat yang didapatkan tidak sesuai standart dapat dilakukan di bengkel. Contoh cara penggantian plat adalah dengan memotong plat yang akan diganti tetapi harus tidak merusak frame kapal. Dengan kata lain plat dipotong bagiannya dengan las tetapi dibagi memisah agar didapatkan frame yang masih utuh. Sedangkan sisa plat pada frame tadi di potong perlahan lalu dipersihkan dari sisa – sisa reruntuhan plat pada saat dilas. Setelah plat sisa pada frame bersih, kemudian dilakukan proses pemasangan plat baru dengan pengelasan. Jenis las yang digunakan adalah las electrode.
5.      Pemeriksaan tangki – tangki
Sebelum dilakukan proses pengelasan seluruh tangki – tangki harus dicek dan dipastikan dalam keadaan bersih, terutama tangki bahan bakar dan muatan zat kimia lain harus dipastikan dalam kondisi gas free. Proses pembersihan tangki bahan bakar ini biasanya dilakukan dengan metode inert gas : dengan menyemprotkan gas CO2 kedalam tangki kemudian dibiarkan selama kurang lebih 2 hari (atau 1 hari dengan penambahan blower) agar gas beracun didalam tangki berkurang. Berkaitan dengan pengelasan, sebelum dilakukan hal tersebut maka harus dicek dokumen tentang gas free.
6.      Pemeriksaan Las
Pada tahapan ini dilakukan inspeksi untuk mengecek kondisi las – las dikapal dan juga dilakukan tes kebocoran. Kondisi las – lasan yang dicek adalah strength (kekuatan) las biasanya dengan metode thundercat.
7.      Pengecatan (coating)
Peralatan pengecatan yang biasa dipakai adalah alat pengecatan, cat AC 120 mikron dan AF. Macam – macam ketebalan cat yaitu 20 mikron, dan lain – lain. Untuk jenis AF (Anti Foulling) setelah dilakukan pengecatan pada lambung (ketika masih basah sebelum 24 jam), selanjutnya daerah lambung tersebut harus dibasahi atau kapal harus dimasukan kedalam air. Hal in untuk memastikan cat AF benar – benar berfungsi. Saat ini sedang dilakukan pengembangan teknologi AF yang tidak perlu melakukan pembasahan daerah pengecatan dengan menurunkan kapal kedalam air, tetapi langsung dapat digunakan AF meski kering.
§  Macam – Macam Survey pada umumnya adalah
a.       Annual Survey : Survey tahunan biasanya dilakukan pada waktu 1 tahun (+ 3 bulan berdasarkan ketentuan Class). Hal – hal yang dikoreksi adalah 45 items dimana semua bagian – bagian di bawah garis air, seperti : plat, kemudi, stren tube, propeller dan beberapa hal penting permintaan owner. Dalam hal ini dapat dilakukan underwater survey. Saat survey ini kategori kapal yang dianjurkan masuk ke dok adalah kapal penumpang, kapal bulk carrier dan khususnya kapal – kapal baru.
b.      Intermediet Survey : Survey antara, dilakukan antara Annual Survey dan Special Survey. Biasanya dilakukan dalam kurun waktu 2 ½ tahun + 6 bulan. Ketika survey ini seluruh kapal diwajibkan naik dok dan melakukan seluruh tahapan DOCKING.
c.       Special Survey : Survey yang dilakukan setelah 5 tahun. Dimana saat ini kapal harus mengganti keseluruhan part dari alat – alat yang terinstalasi dikapal, harus disurvey keseluruhan dan harus naik dok sehingga kapal melakukan peremajaan ulang seluruh bagian – bagiannya. Akan tetapi jika saat disurvey didapatkan bagian yang telah diganti dan dinyatakan masih sesuai standart maka hal ini dikategorikan masih lulus survey.
Share it →

3 komentar:

  1. jadi apakah inti perbedaan dari statutory dan mandatory hanya pada awal pembuatan kapal dan perpanjangan status kelas sajakah? tolong pencerahannya

    BalasHapus
  2. statutory dan mandatory survey definisi nya tidak seperti itu...

    BalasHapus
  3. ga salah ta mandatory dn statutory gitu deskripsix.? 😁

    BalasHapus

Marine Inside © 2014 | Powered By Blogger

Editor By Anton | Managed By Aviyanto Ltd.